KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjamin perlindungan data pribadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam sesi talkshow Indonesia Fact Checking Summit, pada Rabu (30/11/2022).
"Jadi nanti cara kami tetap menyampaikan kepada publik secara terbuka, tetapi komponen-komponen perlindungan data pribadi akan menjadi perhatian," ujar Betty.
Baca juga: Strategi Efektif Cegah Hoaks Perlu Disiapkan Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan demikian, KPU memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi pemilih, termasuk nama lengkap hingga nomor induk kependudukan (NIK).
"Sekarang itu kan sudah ada UU 27 Tahun 2022, terkait perlindungan data pribadi, sehingga nanti ke depan untuk data pemilih, kami sudah tidak bisa lagi menyiarkan NIK," kata Betty.
Ia mencontohkan beberapa kejadian pada 2019, di mana ada beberapa data pemilih yang ditampilkan sebagian NIK tetapi tanggal lahirnya tetap tertera.
"Itu kan sama saja sebenarnya, karena komponen NIK ada di situ," pungkas Betty.
Baca juga: Berkaca dari Pemilu Filipina 2022, Upaya Reinterpretasi Sejarah Perlu Jadi Perhatian Serius
Dengan menjamin keamanan data pribadi, diharapkan muncul kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Betty menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, sebab tanpa adanya rasa percaya maka akan timbul berbagai persoalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.