Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat Bintara Polri

Kompas.com - 23/12/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberikan pangkat.

Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.

Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng


Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Khusus Bintara, terbagi menjadi berapa macam golongan?

Urutan pangkat Bintara Polri

Adapun urutan pangkat Bintara tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Baca juga: 3 Golongan Kepangkatan Polri, Ini Urutannya

Berikut selengkapnya:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE

Gaji pangkat Bintara Polri

Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapa rincian gaji pangkat Bintara Polri?

Golongan 2 (Bintara):

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Baca juga: Viral, Video Konvoi Pengendara Motor Diduga Bawa Sajam di Surabaya, Polisi: Masih Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com