Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?

Kompas.com - 17/12/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perincian syarat naik kereta api penting diperhatikan sebelum bepergian dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dilansir dari unggahan akun Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Hal itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 yang berlaku pada 30 Agustus 2022.

Lantas, apabila belum vaksin booster, bisakah naik kereta api dengan hasil PCR atau Antigen?

 

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksinasi Booster Selama Libur Nataru

Syarat naik kereta api terbaru

PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat.

Sejak terbitnya SE Kemenhub Nomor 84 tersebut, ketentuan melampirkan hasil PCR atau Antigen sudah dihapus.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa syarat naik kereta api tidak bisa lagi menggunakan hasil PCR atau Antigen.

Saat ini, syarat naik kereta api wajib sudah vaksin minimal dosis satu untuk kereta api lokal dan vaksin booster untuk kereta api antarkota.

Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis kedua.

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kehilangan Makanan di KA Taksaka, Ini Kronologi dan Respons KAI

Sementara itu, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Isinya menjeaskan soal kondisi penumpang tersebut bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com