Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Kompas.com - 17/12/2022, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima rumah dari negara saat selesai menjabat pada 2024 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (17/12/2022), Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, Jokowi sudah memilih lokasi rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menjabarkan, lokasi rumah untuk Presiden berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Tepatnya, terletak di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Baca juga: Jokowi dan Yahya Cholil Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2023

Sriyono mengatakan, harga tanah di pinggiran Jalan Adi Sucipto saat ini berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per meter persegi.

Adapun rumah pensiun Presiden Jokowi, masih berupa lahan kosong sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Pernikahan Kaesang-Erina dan Pesan Jokowi soal Pentingnya Merawat Kebudayaan

Baca juga: Mengenal Masjid Raya Sheikh Zayed, Hadiah Pengeran UEA untuk Jokowi

Berasal dari negara, lantas bagaimana aturan pemberian rumah pensiun bagi presiden?

Aturan rumah pensiun untuk Presiden

Pemberian rumah pensiun untuk Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Seperti tercantum pada judul Perpres, rumah pensiun juga tersedia bagi Wakil Presiden yang sudah menyelesaikan masa jabatannya.

Sementara aturan teknisnya, terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Baca juga: Jokowi dan Riuh Tiga Periode yang Masih Menggema...

Presiden RI Jokowi saat di Kompas100 CEO Forum Ke-13 Powered by East Ventures. Dok. Harian Kompas/Agus Susanto Presiden RI Jokowi saat di Kompas100 CEO Forum Ke-13 Powered by East Ventures.

Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan diberikan sebuah rumah yang layak.

Rumah tersebut diberikan satu kali, termasuk bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.

Rumah pensiun bagi mantan orang nomor satu dan dua di Indonesia ini harus memiliki kriteria:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
  • Memiliki bentuk, keluasa, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Lokasi Rumah Hadiah dari Negara di Colomadu

Luas dan biaya rumah pensiun Presiden

Bupati Karanganyar Juliyatmono.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com