Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari HAM 10 Desember 2022, Ini Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 10/12/2022, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau Human Rights Day.

Peringatan ini digelar untuk menandai pengesahan Universal Declatration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.

Pada tahun 2022, tema yang diangkat pada Hari HAM Sedunia ke-74 di Indonesia adalah "Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju". 

Baca juga: Hari HAM Sedunia 2022: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Dilansir dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, tema ini diangkat sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menjawab mandat UUD 1945.

Konstitusi Indonesia mengamanatkan terwujudnya penghormatan, pemenuhan, pemajuan, penegakkan, dan perlindungan HAM.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Dikutip dari PBB, hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap orang.

HAM tidak memandang asal bangsa, etnis, bahasa, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, dan status lainnya.

Sementara itu, pengertian HAM lainnya adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.

Pengertian tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, termasuk setiap orang.

Tujuannya supaya HAM dapat menjaga kehormatan dan melindungi harkat dan martabat manusia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Aktivis HAM Munir Lahir 8 Desember 1965

Tujuan adanya HAM

Dikutip dari Kompas.com, HAM perlu diperjuangkan karena mempertahankan hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang mutlak sejak lahir sampai meninggal dunia.

Hak tersebut dikemukakan oleh Pandji Setijo dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan Pancasila" terbitan tahun 2006.

Dalam hal ini, hak dasar seperti dikemukakan Pandji meliputi kebebasan untuk memeluk agama, diperlakukan sama di depan hukum, hak dipilih dan memilih dalam politik, kebebasan memeluk agama, hingga berpendapat.

Di sisi lain, tujuan HAM diartikan berbeda oleh Antonius Atosokhi Gea, dkk yang berpendapat bahwa HAM bertujuan untuk mempertahankan hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

HAM juga perlu diterapkan supaya setiap individu dapat berkembang dan bertumbuh di suatu negara.

Baca juga: Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com