Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Ramuan Herbal untuk Sesak Napas, Mulai dari Madu hingga Jahe

Kompas.com - 30/11/2022, 09:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesak napas adalah kondisi ketika organ paru-paru kesulitan menghirup udara sepenuhnya.

Akibatnya, Anda akan mengalami rasa sesak hingga nyeri di bagian dada. Bahkan, sesak napas bisa menyebabkan kesulitan menelan makanan.

Gangguan ini biasanya terjadi secara tiba-tiba dalam waktu yang singkat.

Untuk mengatasinya, terdapat beberapa obat tradisional untuk sesak napas.

Baca juga: Ramuan Herbal untuk Meredakan Batuk Berdahak, Begini Cara Membuatnya

Ramuan herbal untuk sesak napas

Pengobatan rumahan yang sering diandalkan untuk mengatasi sesak napas adalah pengobatan rumahan, seperti ramuan herbal.

Beberapa ramuan herbal dipercaya mampu mengatas sesak napas yang tiba-tiba muncul.

Berikut beberapa ramuan herbal untuk sesak napas:

1. Ramuan madu dan lemon

Dilansir dari Times of India, ramuan madu dan lemon dapat mengatasi sesak napas.

Madu dapat menenangkan tenggorokan dan dada. Sementara lemon mengandung vitamin C yang bisa meningkatkan kekebalan tubuh.

Untuk membuatnya, cukup mudah, yaitu sebagai berikut:

  • Ambil madu dan air perasan lemon
  • Tambahkan segelas air panas
  • Aduk hingga merata.

Anda bisa mengonsumsi ramuan herbal ini minimal 2 - 3 kali sehari.

Baca juga: 7 Macam Ramuan Herbal untuk Menurunkan Asam Urat


2. Ramuan teh

Sejumlah minuman teh dapat meredakan sesak napas yang tiba-tiba terjadi.

Terdapat berbagai jenis teh yang bisa digunakan untuk membuat ramuan ini, caranya:

  • Seduh secangkir teh jahe, peppermint, chamomile, atau rosemary
  • Tambahkan madu secukupnya.

3. Ramuan kunyit

Masih dari laman yang sama, rempah kunyit juga bisa dijadikan bahan ramuan herbal untuk sesak napas.

Pasalnya, kunyit dapat melarutkna lendir yang kerap menyebabkan sesak napas.

Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com