Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Cair, Ini Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Kompas.com - 03/11/2022, 10:01 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui PT Pos Indonesia pada Selasa (1/11/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: BSU Tahap 7 Akan Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Cara Pencairannya

Mekanisme penyaluran BSU 2022

Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Menurutnya, untuk pencairan BSU melalui kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," lanjut Menaker Ida.

Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Berikut cara cek dan pencairan BSU 2022 tahap 7:

Baca juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair, Dananya Bisa Diambil di Kantor Pos

Cara pencairan BSU tahap 7 di kantor Pos

Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 melalui kantor Pos:

  1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
  2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
  3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
  4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang".
  6. Klik tombol kamera. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
  7. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
  8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
    • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
    • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
  9. Menerima QR Code. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com