KOMPAS.com - Negara-negara di dunia menggunakan hukum sebagai alat pengatur tingkah laku masyarakat.
Tujuan hukum, salah satunya menjaga ketertiban serta mengantisipasi kekacauan di dalam masyarakat.
Suatu negara hukum wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, yakni upaya menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Menurut World Justice Project (WJP), organisasi yang bergerak untuk memajukan supremasi hukum, suatu aturan yang dilaksanakan dengan baik akan efektif mengurangi korupsi, serta melindungi orang dari ketidakadilan.
Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan penelitian bertajuk "Rule of Law Index 2022", WJP mengurutkan 140 negara paling taat hukum di dunia.
Peringkat ini didasarkan pada survei mendalam dengan lebih dari 154.000 orang serta 3.600 praktisi dan ahli hukum, untuk mengukur supremasi hukum dunia.
Supremasi hukum tersebut, dilihat dari faktor-faktor, meliputi kendala kekuasaan pemerintah, tidak ada korupsi, pemerintahan yang terbuka, serta hak-hak dasar.
Ada pula faktor ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana.
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Menilik laporan WJP, Rabu (26/10/2022), supremasi hukum telah menurun secara global selama lima tahun berturut-turut.
Tahun ini, 61 persen negara di dunia mengalami penurunan kepatuhan terhadap hukum.
"Pada intinya, supremasi hukum itu tentang keadilan dan akuntabilitas, persamaan hak, serta keadilan untuk semua," ujar Direktur Eksekutif WJP, Elizabeth Andersen, Rabu (26/10/2022).
"Dan hukum yang kurang adil pasti akan berdampak pada dunia yang tidak stabil," lanjutnya.
Namun demikian, Indonesia menjadi salah sedikit negara yang menunjukkan peningkatan skor.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Dikutip dari laman resmi WJP, skor Indonesia sebagai negara taat hukum meningkat sebesar 1,6 persen, dengan skor akhir 0,53.
Hal ini mengantarkan Indonesia menuju peringkat ke-64 dari 140 negara, naik empat posisi dari tahun lalu.