Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

Kompas.com - 21/10/2022, 16:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril menyampaikan, ada beberapa gejala yang mengarah pada kondisi gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang terjadi pada anak.

Adapun gejala atau tanda yang mengarah pada gangguan ginjal akut yakni:

  • Diare
  • Mual
  • Muntah
  • Demam selama 3-5 hari
  • Batuk
  • Pilek
  • Sering mengantuk
  • Jumlah air seni/air kecil semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali

Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM

Syahril mengimbau kepada para orangtua untuk tidak panik dan memperhatikan gejala yang muncul pada anak.

"Para orangtua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, kewaspadaan terhadap gejala-gejala tersebut penting untuk diperhatikan terutama pada anak usia di bawah 18 tahun.

"Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” lanjut dia.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?


Menginformasikan riwayat obat yang dipakai

Selain itu, Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan sewaktu berobat.

“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” kata dia.

Syahril menambahkan, masyarakat diminta untuk sementara tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Adapun alternatif sediaan untuk konsumsi obay bisa menggunakan sediaan seperti tablet, kapsul, atau suppositoria (anal).

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

5 obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman

Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM. Shutterstock/sumire8 Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, Kamis (20/10/2022).

"Kelima produk tersebut ditemukan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022," ujar Kepala BPOM Penny Lukito kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan Dietilen glikol (DEG) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com