Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update BSU Tahap 6, Kapan Cair?

Kompas.com - 21/10/2022, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja selesai memadankan data penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi. Anwar menyampaikan, Kemnaker telah menerima 5,2 juta data calon penerima BSU. 

"Setelah kita verifikasi, terdapat 4,4 juta data yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya, atau clear bukan penerima program bansos lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Penyebab Notifikasi BSU Masih Calon, Penyaluran Dana Melalui PT Pos Indonesia, Ini Caranya 

Proses pencairan menunggu finalisasi verifikasi

Ia menambahkan, saat ini proses pencairan tengah menunggu finalisasi verifikasi beberapa bank himpunan bank milik negara (himbara) sebagai penyalur BSU.

"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan.
Nanti akan kita salurkan lewat himbara dan PT Pos," tutur Anwar.

Terkait waktu penyaluran BSU tahap 6, diharapkan sudah bisa dimulai pada minggu ini.

"Iya, minggu ini kita harapkan mulai (penyaluran BSU tahap 6)," tandasnya.

Baca juga: Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya


Syarat mutlak penerima BSU 2022

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Baca juga: Status BSU Sudah Tersalurkan tapi Dana Belum Masuk? Ini Solusinya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com