KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja selesai memadankan data penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi. Anwar menyampaikan, Kemnaker telah menerima 5,2 juta data calon penerima BSU.
"Setelah kita verifikasi, terdapat 4,4 juta data yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya, atau clear bukan penerima program bansos lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Penyebab Notifikasi BSU Masih Calon, Penyaluran Dana Melalui PT Pos Indonesia, Ini Caranya
Ia menambahkan, saat ini proses pencairan tengah menunggu finalisasi verifikasi beberapa bank himpunan bank milik negara (himbara) sebagai penyalur BSU.
"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan.
Nanti akan kita salurkan lewat himbara dan PT Pos," tutur Anwar.
Terkait waktu penyaluran BSU tahap 6, diharapkan sudah bisa dimulai pada minggu ini.
"Iya, minggu ini kita harapkan mulai (penyaluran BSU tahap 6)," tandasnya.
Baca juga: Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Baca juga: Status BSU Sudah Tersalurkan tapi Dana Belum Masuk? Ini Solusinya