KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/10/2022), BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat-obat tersebut.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.
Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?
Lantas, lima produk obat sirup yang ditarik tersebut untuk mengobati apa saja?
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM