KOMPAS.com - Hari ini 23 tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 1999 menjadi salah satu momen penting bagi Timor Timur (Timtim).
Pasalnya pada hari itu hasil referendum Timor Timur disetujui melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Artinya, diputuskan bahwa Timtim bukan lagi wilayah Indonesia.
Negara yang nantinya bernama Timor Leste ini, sejatinya sudah lama memulai proses kemerdekaan.
Dengan adanya referendum itu, kemerdekaan negara tersebut ada di depan mata.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Indonesia Akui Hasil Referendum Timor Timur
Dilansir Kompas.com, 19 Oktober 2019, presiden RI kala itu Habibie memberikan pilihan bagi Timor Timur, yakni otonomi daerah atau kemerdekaan.
Sekjen PBB saat itu, Kofi Anan, menjembatani Indonesia dan Portugal soal Timor Timur.
Setelah itu kesepakatan tercapai dalam jajak pendapat konsultasi dengan masyarakat Timor Timur.
Dikutip dari buku Midwifing a New State: The United Nations in East Timor karya Markus Benzing, pada 5 Mei 1999, dicapai kesepakatan antara Indonesia dan Portugal untuk membuat perjanjian referendum di Timtim.
Perjanjian ini dikenal sebagai New York Agreement.
PBB juga membentuk United Nations Mission in East Timor (UNAMET) untuk mengawal kesepakatan Indonesia dan Portugal dalam prosesnya menuju referendum Timtim.
Referendum akhirnya dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 dan dilaksanakan dengan dua opsi.
Dua opsi itu, yaitu menerima otonomi khusus untuk Timtim dalam NKRI atau menolak otonomi khusus.
Baca juga: 19 Oktober 1999: MPR RI Setujui Hasil Referendum Timor Timur
Dikutip dari buku Self Determination in East Timor oleh Ian Martin, hasil referendum menunjukkan bahwa sebanyak 94.388 penduduk atau sebesar 21,5 persen penduduk memilih tawaran otonomi khusus.
Sementara, 344.580 penduduk atau 78,5 persen dari total penduduk Timtim memilih untuk menolaknya.