KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.
"Alasannya, anak saya karena mau bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Apa Itu KDRT seperti yang Dilaporkan Lesti Kejora?
Lantas, apakah pencabutan laporan KDRT ini otomatis menggugurkan status tersangka Rizky Billar?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menuturkan, tindak pidana kekerasan fisik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik aduan.
Artinya, apabila korban menyatakan mencabut laporannya dan tersangka memenuhi persyaratan Undang-Undang, maka penegak hukum selayaknya tudak melanjutkan kasus tersebut.
"Meskipun kasus ini tetap melekat bila ada pelanggaran yang dibuat oleh tersangka," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
"Memang ini filosofi dari Keadilan Restoratif yang implementasinya tentunya case by case basis," sambungnya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT memang bisa diselesaikan secara damai tanpa peradilan pidana.
Sebab, hal tersebut merupakan sifat dari UU Penghapusan KDRT yang masuk delik aduan, bukan tindak pidana umum (TPU).
"Delik aduan itu kalau diadukan akan diperiksa, kalau tidak diadukan ya tidak apa-apa. Beda dengan tindak pidana umum, misalnya penganiyaan biasa," kata Fickar terpisah, Jumat.
"Tindak pidana umum itu baru bisa dihentikan kalau tindak pidanya bukan kasus pidana, tapi perdata. Kedua alat buktinya kurang, atau salah satu pihak meninggal dunia," lanjutnya.
Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Rizky Billar Janji Jaga Lesti Kejora
Akan tetapi, Fickar menilai UU Penghapusan KDRT juga memiliki dimensi tindak pidana umum, yaitu penganiayaan.