Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Banding Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Kompas.com - 19/09/2022, 10:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Senin (19/9/2022), Polri menggelar sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sidang banding dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (19/9/2022).

Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding

Menentukan nasib Ferdy Sambo

Dedi menjelaskan, teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa.

Sidang banding hanya dihadiri oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding dan berlangsung layaknya rapat biasa.

Tim KKEP tersebut, akan menentukan apakah menerima atau menolak permohonan banding yang diajukan pelanggar, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Merujuk Pasal 80 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, putusan KKEP Banding berupa menolak atau menerima permohonan banding.

Menolak permohonan banding artinya menguatkan putusan sidang KKEP, maupun memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

Sementara menerima permohonan banding, adalah mengurangi sanksi putusan sidang KKEP, atau membebaskan dari penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Adapun pada sidang kode etik 25-26 Agustus lalu, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo tidak hadir

Menurut Dedi, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Selain itu, ada pula wakil ketua dan anggota sidang banding yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.

Kendati demikian, sesuai mekanisme sidang banding, terduga pelanggar alias Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak akan hadir.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com