Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Restitusi dalam Istilah Hukum?

Kompas.com - 19/09/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korban merupakan pihak yang menderita dan mengalami kerugian akibat tindak pidana.

Namun, keterlibatan korban dalam mengadili pelaku hanya sebatas memberikan kesaksian sebagai saksi korban.

Hal ini menyebabkan korban kerap merasa tidak puas dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum maupun putusan hakim.

Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (2002) mengatakan, dalam rangka perlindungan korban, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah esensi kerugian.

Kerugian tersebut dapat dimintakan ganti rugi sebagai hak dari korban tindak pidana. Salah satu bentuk ganti rugi tersebut, yakni restitusi.

Lantas, apa itu restitusi?

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Pengertian restitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.

Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.

Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, juga memberikan pengertian apa itu restitusi.

Pasal 1 angka 1 Perma menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana.

Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Bentuk restitusi

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com