Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.com - 15/09/2022, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 mulai disalurkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Pada tahap awal, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 ditujukan bagi pekerja yang memiliki rekening bank himpunan bank milik negara (himbara).

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan


Lantas, data apa saja yang dibutuhkan untuk mengecek BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan?

Data yang dibutuhkan untuk cek BSU

Cara Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Cara Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU, pertama-tama akan diminta menginputkan sejumlah data diri pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut data-data yang diperlukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel
  • Email.

Setelah menyiapkan sejumlah data yang diperlukan, langkah berikutnya adalah proses pengecekan BSU.

Baca juga: Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek BSU lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut panduan atau cara pengecekan penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut.
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Klik "Lanjutkan".

Baca juga: Cara Cek BSU 2022, Syarat, dan Penerimanya

Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gajiTangkapan layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji

Jika data yang dimasukkan termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Laman Kemnaker Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek Status Penyaluran BSU 2022

Kriteria penerima BSU 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Berikut selengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Belum Dapat BSU 2022? Cek Syarat dan Penerimanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com