KOMPAS.com - Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 mulai disalurkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Pada tahap awal, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 ditujukan bagi pekerja yang memiliki rekening bank himpunan bank milik negara (himbara).
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan
Lantas, data apa saja yang dibutuhkan untuk mengecek BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU, pertama-tama akan diminta menginputkan sejumlah data diri pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut data-data yang diperlukan:
Setelah menyiapkan sejumlah data yang diperlukan, langkah berikutnya adalah proses pengecekan BSU.
Baca juga: Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut panduan atau cara pengecekan penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Baca juga: Cara Cek BSU 2022, Syarat, dan Penerimanya
Jika data yang dimasukkan termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Laman Kemnaker Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek Status Penyaluran BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Berikut selengkapnya:
Baca juga: Belum Dapat BSU 2022? Cek Syarat dan Penerimanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.