Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat BSU 2022? Cek Syarat dan Penerimanya

Kompas.com - 13/09/2022, 11:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku telah mendapatkan manfaat dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 pada Senin (12/9/2022).

"Lagi sakaratul maut rekening tbtb ada bsu pemerintah seneng bat gua rasanya pen nyengir mulu wkwk," tulis akun Twitter ini.

"Alhamdulillah.... BSU sudah cair,semoga bermanfaat buat saya," tulis akun ini.

"Alhamdillah, BSU cair," tulis warganet lain.

"BSU udah cair gaes 600k bank mandiri. Alhamdulillah bensin aman," tulis akun berikut.

Baca juga: Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan

Tahap 1 pencairan BSU

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan dana BSU cair pada Senin (12/9/2022).

Pencairan BSU didahulukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).

"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.

Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan


Jika Anda belum mendapatkan BSU, pastikan kembali apakah segala persyaratan sudah terpenuhi, dan apakah data Anda terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat penerima BSU 2022

Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pemerintah akan menyalurkan dana BSU Rp 600.000 bagi mereka yang memenuhi keseluruhan persyaratan penerima BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com