KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku telah mendapatkan manfaat dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 pada Senin (12/9/2022).
"Lagi sakaratul maut rekening tbtb ada bsu pemerintah seneng bat gua rasanya pen nyengir mulu wkwk," tulis akun Twitter ini.
"Alhamdulillah.... BSU sudah cair,semoga bermanfaat buat saya," tulis akun ini.
"Alhamdillah, BSU cair," tulis warganet lain.
"BSU udah cair gaes 600k bank mandiri. Alhamdulillah bensin aman," tulis akun berikut.
Baca juga: Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan dana BSU cair pada Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU didahulukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan
Jika Anda belum mendapatkan BSU, pastikan kembali apakah segala persyaratan sudah terpenuhi, dan apakah data Anda terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan?
Pemerintah akan menyalurkan dana BSU Rp 600.000 bagi mereka yang memenuhi keseluruhan persyaratan penerima BSU sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.