Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!

Kompas.com - 09/09/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan.

Hal tersebut mengundang respons keras dari warganet di media sosial, Twitter.

Mereka berbondong-bondong mengkritik kabar tersebut dan mengungkapkan rasa tidak adil di mana rekrutmen pekerja saja masih wajib melampirkan SKCK.

"Calon Anggota DPR 2024 Tidak Wajib Punya SKCK dari Polisi. Pdhl anggota DPR itu maunya dipanggil yg mulia. Tp mantan narapidana koruptor boleh jd anggota DPR. Lalu apa yg bisa dihrpkan dr anggota DPR sperti itu!" terang warganet.

"B****** gua lamar kerja kemana mana syaratnya skck, kalo gitu lamar jadi anggota dpr aja lah ya wkwk," tulis warganet ini.

"Emang bener ya, calon anggota DPR RI 2024 nanti tidak perlu SKCK. Ini sih amazing, terus saja DPR membodohi rakyat dng produk UU yg gk mutu. Mau enaknya sendiri," tulis akun ini.

Lantas, benarkah calon anggota DPR RI tidak memerlukan SKCK saat mendaftar?

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis kabar yang beredar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak membutuhkan SKCK saat mendaftar.

"Seluruh bakal caleg wajib menyampaikan SKCK," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Ketetapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pada pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 secara substansi juga menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu.

Selain itu, pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU No. 20 Tahun 2018 menetapkan bahwa para calon anggota legislatif tersebut wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.

Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga menetapkan bahwa bakal caleg DPR maupun DPRD wajib membawa bukti kelengkapan administratif berupa SKCK.

"Pasal 8 ini masih efektif berlaku, belum dicabut," tutur Idham.

Baca juga: Momen Puan Dapat Kejutan Ultah di DPR, Saat di Luar Rakyat Demo BBM

Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?Tribun Jabar/IST Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com