KOMPAS.com - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan.
Hal tersebut mengundang respons keras dari warganet di media sosial, Twitter.
Mereka berbondong-bondong mengkritik kabar tersebut dan mengungkapkan rasa tidak adil di mana rekrutmen pekerja saja masih wajib melampirkan SKCK.
"Calon Anggota DPR 2024 Tidak Wajib Punya SKCK dari Polisi. Pdhl anggota DPR itu maunya dipanggil yg mulia. Tp mantan narapidana koruptor boleh jd anggota DPR. Lalu apa yg bisa dihrpkan dr anggota DPR sperti itu!" terang warganet.
"B****** gua lamar kerja kemana mana syaratnya skck, kalo gitu lamar jadi anggota dpr aja lah ya wkwk," tulis warganet ini.
"Emang bener ya, calon anggota DPR RI 2024 nanti tidak perlu SKCK. Ini sih amazing, terus saja DPR membodohi rakyat dng produk UU yg gk mutu. Mau enaknya sendiri," tulis akun ini.
Lantas, benarkah calon anggota DPR RI tidak memerlukan SKCK saat mendaftar?
Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis kabar yang beredar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak membutuhkan SKCK saat mendaftar.
"Seluruh bakal caleg wajib menyampaikan SKCK," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Ketetapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya pada pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 secara substansi juga menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu.
Selain itu, pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU No. 20 Tahun 2018 menetapkan bahwa para calon anggota legislatif tersebut wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.
Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga menetapkan bahwa bakal caleg DPR maupun DPRD wajib membawa bukti kelengkapan administratif berupa SKCK.
"Pasal 8 ini masih efektif berlaku, belum dicabut," tutur Idham.
Baca juga: Momen Puan Dapat Kejutan Ultah di DPR, Saat di Luar Rakyat Demo BBM