Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024

Kompas.com - 02/09/2022, 19:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Adapun pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Melalui portal tersebut masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau tidak.

Cara cek ini cukup mudah, cukup dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos dikutip dari laman Kompas.com, 11 Agustus 2022.

Baca juga: 9 Kandidat Capres 2024 Versi PAN, Mulai dari Zulhas hingga Ridwan Kamil

Cara cek apakah nama kita dicatut partai politik

Berikut cara untuk mengecek apakah nama kita dicatut oleh partai politik atau tidak, ini langkahnya:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  • Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan
  • Centang kolom “Im not a robot”
  • Kemudian klik “Cari”

Sistem nantinya akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar di situ, dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Pilpres 2024, Ini 5 Modal Kekayaannya


Adapun pengaduan berupa formulir tanggapan bisa diakses dalam situs yang sama.

Setelah Anda mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.

Apabila terverifikasi bahwa warga tersebut bukan anggota suatu partai maka parpol tersebut wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.id, anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa tanggapan juga bisa disampaikan jika ada warga masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan atau keanggotaan parpol namun namanya masih tercatat di Sipol.

Untuk diketahui, daftar keanggotaan di Sipol akan menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan suatu partai dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan di seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis (4/8/2022), tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya yang teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com