Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 31/08/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sejumlah kriteria.

Selengkapnya mengenai kriteria pengajuan klaim JHT dapat dilihat di sini.

Cara klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun.

Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Apakah Pembersihan Karang Gigi Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya


Lantas, seperti apa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami PHK.

Selain itu, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen), peserta mencapai usia Pensiun karena perjanjian kerja bersama perusahaan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com