KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sejumlah kriteria.
Selengkapnya mengenai kriteria pengajuan klaim JHT dapat dilihat di sini.
Cara klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun.
Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Apakah Pembersihan Karang Gigi Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Lantas, seperti apa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami PHK.
Selain itu, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen), peserta mencapai usia Pensiun karena perjanjian kerja bersama perusahaan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut caranya:
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya