KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sejumlah kriteria.
Selengkapnya mengenai kriteria pengajuan klaim JHT dapat dilihat di sini.
Cara klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun.
Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Apakah Pembersihan Karang Gigi Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Lantas, seperti apa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami PHK.
Selain itu, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen), peserta mencapai usia Pensiun karena perjanjian kerja bersama perusahaan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut caranya:
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya
Berikut prosedur pengajuan klaim di kantor cabang:
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien
Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrean prioritas jika peserta memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lain, peserta sedang hamil, manusia lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat atau sedang sakit.
Berikut caranya:
Baca juga: Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dilebur per Juli 2022? Ini Jawaban DJSN
Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, dan terkena PHK.
Berikut caranya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.