KOMPAS.com - Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak serta karang pada gigi.
Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.
Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.
Di Indonesia, umumnya biaya pembersihan karang gigi membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...
Lantas, bisakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.
Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Pembersihan Karang Gigi Gratis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.