KOMPAS.com - Komnas Perempuan masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut tetap dilakukan meskipun penyidikan kasusnya telah dihentikan oleh kepolisian.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P masih perlu pendalaman, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Proses pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan Putri dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ujar Theresia.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK
Komnas Perempuan meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pemeriksaan sendiri dilakukan dari pihak kepolisian dan tim gabungan Komnas Ham-Komnas Perempuan.
"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ucap Theresia.
Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memulihkan kesehatan Putri pasca terjadinya kasus tersebut.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," ungkap Theresia.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke KPK hingga Putri Akan Diperiksa
Sebelumnya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sehingga membuat Brigadir J akhirnya terbunuh dengan luka tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
Adanya dugaan pelecehan tersebut membuat Putri melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
Setelah kasus tersebut ditangai, pihak Bareskrim Polri kemudian menghentingan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri tidak ditemukan peristiwa pidana.