Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 16/08/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo terus bergulir di tingkat penyidikan.

Berdasarkan laporan terkini, Sambo mengakui bahwa dirinyalah dalang atau pelaku utama kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam prosesnya, kasus Brigadir J tersebut juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya, selain Ferdy Sambo.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Berikut update terbaru soal kasus Brigadir J:

Puluhan polisi diduga melanggar kode etik

Dikutip dari KompasTV, Senin (15/8/2022), Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tercatat ada 63 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus Polri.

Dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya, Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Saat ini 8 orang ditempatkan di Provos, 8 orang di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.

Dari 63 orang yang telah diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Angka ini bertambah 5 orang, di mana sebelumnya ada 31 orang polisi yang disebut melanggar kode etik.

Seperti diketahui, seluruh polisi yang diduga dalam pelanggaran etik harus diusut, terlebih jika ditemukan unsur menghalangi penyidikan.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?


Sambo dilaporkan ke KPK

Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya dugaan suap ke LPSK dilakukan oleh pihak dari Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Saat itu, menurut Robert, salah satu staf LPSK didatangi oleh orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Waktu menyerahkan, disebutkan amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap pihak Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK ke KPK, Senin (15/8/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap pihak Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK ke KPK, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com