KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Roy Surya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Roy Suryo yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022), tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Usai pemeriksaan, mantan politisi Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.
Ia juga harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
"Ya (alasannya) sakit," lanjut Zulpan.
Baca juga: Terkulai Lemas, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Sebelum kasus meme stupa, Roy Suryo beberapa kali membuat kontroversi yang menghebohkan publik.
Berikut rangkuman 6 kontroversi yang menjerat mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II:
Roy Suryo pernah membuat keributan dengan penumpang pesawat Lion Air pada 2011 silam.
Dilansir dari Kompas.com (26/3/2011), saat itu, dia dan istri hendak melakukan perjalanan menuju Yogyakarta.
Roy Suryo tercatat sebagai penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Yogyakarta pada pukul 07.45 WIB.
Akan tetapi, ia masuk pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang berangkat lebih awal, yakni pukul 06.15 WIB.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Roy justru berebut kursi bernomor 1A dan 1B di pesawat.