Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pajero Tertabrak Kereta Api di Medan, KAI Menyesalkan

Kompas.com - 23/06/2022, 20:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mobil tertabrak kereta api di Medan viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Viral News, Rabu (22/6/2022).

"Satu Unit Mobil Pajero Ringsek setelah di tabrak Kereta api Pembawa Minyak di Jalan Ampera Medan, dalam kejadian ini pengemudi mobil tidak mengalami luka hanya saya pengendara sepeda motor terluka terkena body belakang mobil," tulis pengunggah.

Dalam video, tampak mobil berwarna putih melintasi perlintasan kereta api.

Ketika seluruh badan mobil belum sepenuhnya melewati perlintasan, dari arah samping muncul kereta api yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Histeris dan Berebut Pelampung Saat Kapal Diterjang Ombak

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI menyayangkan

Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kejadian tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan, pada Senin (20/6/2022) pukul 16.46 WIB.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil jenis minibus dan kereta api barang relasi Siantar-Labuan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka.

Mahendro menyebut, kecelakaan itu merupakan contoh nyata masih rendahnya kedisplinan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas.

"KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

Diimbau mendahulukan perjalanan kereta api

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya sebagai berikut:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."

Selain itu, mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com