Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Kompas.com - 18/06/2022, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2022).

Masyarakat yang berminat mengikuti Kartu Prakerja dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Sementara itu, pendaftar yang sebelumnya telah membuat akun tapi belum lolos bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard masing-masing.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!

 

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Tahun ini, Kartu Prakerja akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

Baca juga: Pastikan Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Jokowi: Anggarannya Sudah Ada

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 33 cukup mudah.

  1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id
  2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
  3. Tahap selanjutnya pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  4. Langkah selanjutnya adalah Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut". Lengkapi data diri seperti:
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nama ibu kandung
    • Status bekerja
    • Status perkawinan
    • Pendidikan terakhir
    • Topik pelatihan yang diminati
    • Jenis kelamin
    • Jumlah tanggungan keluarga
    • Alamat sesuai KTP
    • Alamat tempat tinggal
  5. Tahap selanjutnya yaitu verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri dengan diambil langsung dari kamera HP.
  6. Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
  7. Tahap berikutnya, isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.
  8. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  9. Selanjutnya klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai.
  10. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung", nantinya muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  11. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".
  12. Nantinya ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya dalam kartu prakerja gelombang ini.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!

Tahap seleksi

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com