Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Kompas.com - 18/06/2022, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2022).

Masyarakat yang berminat mengikuti Kartu Prakerja dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Sementara itu, pendaftar yang sebelumnya telah membuat akun tapi belum lolos bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard masing-masing.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!

 

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Tahun ini, Kartu Prakerja akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

Baca juga: Pastikan Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Jokowi: Anggarannya Sudah Ada

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 33 cukup mudah.

  1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id
  2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
  3. Tahap selanjutnya pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  4. Langkah selanjutnya adalah Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut". Lengkapi data diri seperti:
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nama ibu kandung
    • Status bekerja
    • Status perkawinan
    • Pendidikan terakhir
    • Topik pelatihan yang diminati
    • Jenis kelamin
    • Jumlah tanggungan keluarga
    • Alamat sesuai KTP
    • Alamat tempat tinggal
  5. Tahap selanjutnya yaitu verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri dengan diambil langsung dari kamera HP.
  6. Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
  7. Tahap berikutnya, isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.
  8. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  9. Selanjutnya klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai.
  10. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung", nantinya muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  11. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".
  12. Nantinya ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya dalam kartu prakerja gelombang ini.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!

Tahap seleksi

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Kedua, penyaringan berdasarkan daftar terlarang atau blacklist.

Dalam aturannya, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar dan masuk daftar hitam (blacklist), yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Adapun penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com