KOMPAS.com - Pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, agar pelanggan dapat melakukan turun daya maka mereka harus mengajukan permohonan terlebih dulu.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Lantas, apa saja syaratnya dan cara menurunkan daya listrik?
Beriku tata cara dan syarat untuk menurunkan daya listrik:
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL
Adapun data-data yang wajib disiapkan pelanggan PLN, yakni:
Sebagai informasi, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Nantinya, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dulu.
"Verifikasi ini ditujukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Greg.
Sama seperti penambahan daya, untuk melakukan turun daya juga kemungkinan bakal dibanderol biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," kata dia.
Baca juga: 9 Cara Menghemat Listrik agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak
Di samping itu, Greg mengatakan, pelanggan tidak bisa melakukan penurunan daya menggunakan PLN Mobile.
Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN saja.
Harapannya, pelanggan dapat mematuhi dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pelanggan dalam menurunkan daya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.