Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 1.200 Ternak di Jatim Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Pertimbangkan "Lockdown"

Kompas.com - 08/05/2022, 16:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 1.247 sapi di Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani mengungkapkan bahwa wabah PMK ini pertama kali dilaporkan di Gresik pada 28 April 2022 di 22 desa dalam 5 kecamatan.

Saat itu, sudah ada 402 kasus PMK yang dilaporkan.

Pada 1 Mei 2022, Lamongan dan Sidoarjo juga melaporkan adanya kasus serupa.

Rinciannya, 102 sapi potong di 6 desa dalam tiga kecamatan di Lamongan dan 595 sapi potong, perah, dan kerbau di 14 desa dalam 11 kecamatan di Sidoarjo.

Sementara Mojokerto melaporkan adanya kasus PMK pada 3 Mei 2022 yang menyerang 148 sapi potong di 19 desa dalam 9 kecamatan.

Menanggapi kejadian itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait upaya pencegahan dan tracing, termasuk lockdown zona wabah.

Baca juga: Macan Tutul Kembali Mangsa Ternak Warga, Dedi Mulyadi: Siklus Pangan Terganggu

"Dua Laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini," kata Nasrullah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

"Saat ini kami koordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah," sambungnya.

Ia menjelaskan, temuan kasus ini berawal dari hasil pemeriksiaan PCR pada ternak dengan hasil positif PMK.

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah darurat untuk penanganan wabah ini.

Pertama, mendata jumlah kasus ternak yang positif PMK setiap hari.

Kedua, pemerintah akan melakukan pemusnahan ternak secara terbatas apabila ditemukan kasus positif PMK.

Ketiga, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa atau kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 kilometer dari wilayah terdampak.

Keempat, melakukan pembatasan serta pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan, dan rumah potong hewan.

Baca juga: Bersiap Jadi Pebisnis, Warga Binaan di LP Malang Belajar Ternak Ayam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com