Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran

Kompas.com - 07/05/2022, 09:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur lebaran kepada karyawannya.

Tak hanya libur lebaran, sanki tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur nasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawannya saat libur nasional wajib membayar upah lembur, termasuk saat lebaran.

Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur tersebut, pengusaha dapat dikenai sanksi.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Haiyani, dikutip dari Antara.

Mengacu pada aturan tersebut, Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." tulis aturan itu.

Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Bekerja saat libur lebaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani RumondangDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, yakni pada tanggal merah/hari libur nasional sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, maka pengusaha tersebut wajib memberikan upah lembur.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” kata Haiyani.

Adapun aturan tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca juga: 6-8 Mei Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Ini Upaya Kepolisian

 

Besaran upah lembur lebaran

Dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), terdapat dua ketentuan yang perlu diketahui untuk menghitung besaran upah lembur karyawan yang bekerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri.

Berikut dua ketentuan berikut:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam

Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021

Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Ia bekerja lembur selama 7 jam saat libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Maka, besaran upah lembut lebarannya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah per jam

Rumus menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173

  • Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah lembur bagi pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tersebut adalah:

  • 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Baca juga: Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com