Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Hukumnya

Kompas.com - 04/05/2022, 18:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat lebaran atau Idul Fitri biasanya seluruh keluarga akan berkumpul, bahkan hingga saudara-saudara jauh yang selama ini jarang bertemu.

Setiap lebaran ramai pembahasan mengenai boleh tidaknya menikahi sepupu. Warganet banyak mempertanyakan hukum boleh tidaknya menikahi sepupu.

Namun, bolehkah menikahi sepupu?

Baca juga: Ini Gejala Hepatitis Akut Misterius yang Serang Anak-anak

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

"Boleh," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Lantas, dia menjelaskan bahwa saudara perempuan yang merupakan anak paman/bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Adapun beberapa yang tidak boleh dinikahi atau yang disebut mahram, disebutkan oleh Asrorun antara lain ibu, anak, saudara perempuan, dan keponakan.

"Ibu, anak, saudara perempuan, keponakan (anaknya saudara), nggak boleh," ujar Asrorun.

Baca juga: Cuaca Panas Saat Lebaran, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan BMKG

Lebih lanjut dalam laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan ihwal mahram.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Berdasarkan definisi tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:

  1. ibu-ibumu
  2. anak-anakmu yang perempuan
  3. saudara-saudaramu yang perempuan
  4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  5. saudara-saudara ibumu yang perempuan
  6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Syamsul menambahkan poin ke-7 yaitu 'anak akibat dari perzinaan' dengan berdalil pada keumuman firman Allah:

“… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

Baca juga: Mengenal Adenovirus, Diduga Jadi Penyebab Hepatitis Misterius pada Anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com