Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Hukumnya

Kompas.com - 04/05/2022, 18:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

2. Mahram sebab susuan

Dia menjelaskan mahram sebab susuan ada 7 golongan. Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23: "ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."

Terkait apakah saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram, hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang mengatakan sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga 3 kali menyusui.

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu mahram sebab perkawinan ada 6 golongan, yaitu:

  1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23)
  2. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23)
  3. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23)
  4. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22)
  5. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23)
  6. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa: 24).

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.

Baca juga: Masuk Kerja Saat Idul Fitri Dapat Upah Lembur, Ini Cara Hitungnya

Sementara itu, dilansir laman NU, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4, yaitu:

  1. istri ayah
  2. istri anak laki-laki
  3. ibunya istri (mertua)
  4. anak perempuannya istri (anak tiri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com