Dia menjelaskan mahram sebab susuan ada 7 golongan. Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23: "ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."
Terkait apakah saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram, hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga 3 kali menyusui.
Sementara itu mahram sebab perkawinan ada 6 golongan, yaitu:
“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.
Baca juga: Masuk Kerja Saat Idul Fitri Dapat Upah Lembur, Ini Cara Hitungnya
Sementara itu, dilansir laman NU, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4, yaitu:
Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.
Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.