Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang atau Parsel?

Kompas.com - 17/04/2022, 17:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu yang ditunggu ketika menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)..

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberi kerja atau pengusaha saat membayarkan THR tak boleh melakukannya dengan cara dicicil.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Lantas, bolehkah THR dibayarkan dalam bentuk selain uang, seperti barang atau parsel?

Baca juga: Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

THR diberikan dalam bentuk uang

Adapun hal tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  • “THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” tulis akun @Kemnaker.

Hal ini berarti THR tidak dibayarkan dalam bentuk selain uang, baik barang maupun parsel.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Permenaker tersebut. Adapun bunyi lengkap aturan pada pasal tersebut yakni:

  • THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” tulis aturan tersebut.

Permenaker ini juga menjelaskan mengenai pengertian dari THR Keagamaan.

Dijelaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruhatau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR Keagamaan, perhitungannya sebagai berikut:

  • Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja / 12 (bulan) X1 bulan upah.

Adapun updah terdiri dari komponen:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Imbauan Kemnaker soal THR 2022

Berikut imbauan soal THR dari Kemenaker:

  1. Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com