Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

Kompas.com - 17/04/2022, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 Lebaran.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Meski demikian, jika kementerian atau lembaga pusat dan daerah memiliki kendala dalam pemberian THR sebelum Lebaran, maka diperbolehkan pembayaran setelah Lebaran.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Baca juga: THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Siapa saja penerimanya?

Ketentuan pemberian THR ASN 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut THR dan gaji ke-13 2022 akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat ataupun daerah.

Di tingkat pusat ada 1,8 juta PNS yang akan menerima THR 2022.

Adapun di tingkat daerah ada sebanyak 3,7 juta PNS yang akan menerima dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Intip Besaran THR PNS 2022 Sesuai Golongannya

Besaran THR ASN 2022

Komposisi THR ASN tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.

Selain itu, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Besaran gaji pokok diatur berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, maka:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com