Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Begini Pengecekan Petugas Akan Status Vaksin

Kompas.com - 17/04/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini karena menilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik pada momen lebaran Idul Fitri 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dari total pemudik, 40 juta di di antaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Para pemudik wajib sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagaimana pengecekannya?

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik Lebaran?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa untuk pengecekan salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pakai PeduliLindungi kan kelihatan sertifikat vaksinnya kalau dia sudah ada tiket booster ke-3 maka seharusnya sudah divaksin," kata Nadia pada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Dia juga menjelaskan petugas nantinya akan memeriksa secara acak para pemudik tersebut.

"Iya pengecekan secara acak dan terbatas karena perlu juga dipastikan keamanan lalu lintas selama mudik, karena volume pemudik yang cukup besar," ujar Nadia.

Pemeriksaan tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan ganda, yakni melindungi masyarakat dari pandemi sekaligus mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.

"Jadi ada dua ini, yaitu aman dari pandemi dan juga aman dari resiko kecelakaan lalu lintas," imbuh Nadia.

Baca juga: Mudik Gratis Pelni 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat mudik

Dilansir laman Setkab, 13 April 2022, setelah diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan pengisian e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com