"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Meski demikian, jika kementerian atau lembaga pusat dan daerah memiliki kendala dalam pemberian THR sebelum Lebaran, maka diperbolehkan pembayaran setelah Lebaran.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Siapa saja penerimanya?
Ketentuan pemberian THR ASN 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut THR dan gaji ke-13 2022 akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat ataupun daerah.
Di tingkat pusat ada 1,8 juta PNS yang akan menerima THR 2022.
Adapun di tingkat daerah ada sebanyak 3,7 juta PNS yang akan menerima dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.
Besaran THR ASN 2022
Komposisi THR ASN tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Selain itu, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Besaran gaji pokok diatur berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, maka:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Adapun besaran tunjangan yakni:
1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak PNS
3. Tunjangan makan PNS
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 maka:
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan jika menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan kinerja
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Dikutip dari Kompas.com, 22 Juli 2022, tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Adapun tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/17/153000965/informasi-pencairan-thr-tukin-asn-2022-dan-besarannya