KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 April 2022.
Sama seperti periode sebelumnya, tak ada daerah berstatus PPKM Level 4. Sementara itu, sebanyak 250 kabupaten atau kota berada di level 2.
Seiring dengan perbaikan itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 juga semakin banyak.
Baca juga: Aturan Mal Selama PPKM di Luar Jawa-Bali: Wajib PeduliLindungi, Kapasitas Pengunjung 50-100 Persen
Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM 1-3 di luar Jawa-Bali, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022:
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan PeduliLindungi.
Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 50 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022