Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipercepat, Uji Coba Bebas Karantina Turis Asing di Bali Jadi 7 Maret 2022

Kompas.com - 06/03/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah berencana mempercepat rencana uji coba bebas karantina bagi turis asing di Bali jadi Senin (7/3/2022).

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam unggahan instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno)

“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster....” tulisnya.

Sebelumnya, uji coba bebas karantina turis asing di Bali direncanakan akan dilakukan tanggal 14 Maret 2022.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan adanya kemungkinan uji coba tersebut dipercepat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Lakukan Uji Coba Bebas Karantina Bagi Turis di Bali

Dievaluasi per minggu

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, uji coba bebas karantina bagi turis asing di Bali akan terus dievaluasi sepekan sekali.

Evaluasi uji coba bebas karantina di Bali ini meliputi evaluasi SOP, status kesehatan, dan pengukuran sinyal virologi serta epidemiologi di masyarakat.

“Uji coba dilakukan evaluasi per minggu, dievaluasi SOP nya, dimonitor status kesehatannya, dan pengukuran signal virologi dan signal epidemiologi di masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Kendati demikian, uji coba bebas karantina bagi turis asing di Bali ini akan dilaksanakan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Baca juga: Wacana Indonesia Bebas Karantina bagi Turis Asing, Berikut Negara yang Telah Melakukannya

Syarat bebas karantina di Bali

Turis asing yang berkunjung ke Bali tidak perlu melakukan karantina diri sebagaimana aturan sebelumnya yang mengharuskan mereka melakukan karantina selama 3 hari.

Kendati demikian, pemerintah menerapkan beberapa syarat bebas karantina bagi turis asing di Bali.

"Syarat PPLN yang masuk ke Bali adalah sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster, hasil negatif tes PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti reservasi hotel yang dibayar minimal empat hari di Bali,” kata Ginting.

International arrival wajib tes PCR setibanya di Bandara Ngurah Rai. Jika hasil test negatif maka diperbolehkan mengunjungi destinasi wisata di Bali,” imbunya.

Sebaliknya, apabila hasil tes PCR adalah positif, turis bisa langsung melakukan isolasi mandiri di hotel. Sementara bagi turis yang memiliki komorbid atau lansia akan dirawat di rumah sakit di Bali.

Selain itu, di hari ketiga turis juga diwajibkan melakukan tes PCR ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com