KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut poin-poin penting terkait aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):
1. PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
2. Baik PPLN WNI maupun WNI, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?
3. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble.
4. Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
5. Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.
6. WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan.
7. Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
8. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 Periode 15-21 Februari 2022 di Jawa-Bali