Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2022, 15:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut poin-poin penting terkait aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

1. PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

2. Baik PPLN WNI maupun WNI, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:

  • Bandara udara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Barat), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
  • Pelabuhan laut: Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepri), Tanjung Pinang (Kepri), Bintan (Kepri), dan Nunukan (Kalimantan Utara).
  • Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.FREEPIK/FABRIKASIMF Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.

3. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble.

4. Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

5. Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.

6. WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan.

7. Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

8. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 Periode 15-21 Februari 2022 di Jawa-Bali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com