Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 Periode 15-21 Februari 2022 di Jawa-Bali

Kompas.com - 15/02/2022, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 15-21 Februari 2022.

Pada periode ini, terdapat kenaikan daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali dibandingkan pekan lalu.

Daftar lengkap daerah PPKM Level 3 periode 15-21 Februari 2022

Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022:

DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Banten

  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Banjarnegara

DIY

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Penyesuaian daerah PPKM level 3

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron, di Jakarta, beberapa waktu lalu.Dokumentasi Kemenko Marves Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian untuk daerah PPKM Level 3.

Pertama, batas maksimal work from office (WFO) di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.

Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com