KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 15-21 Februari 2022.
Pada periode ini, terdapat kenaikan daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali dibandingkan pekan lalu.
Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022:
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Jawa Barat
Jawa Tengah
DIY
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Jawa Timur
Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian untuk daerah PPKM Level 3.
Pertama, batas maksimal work from office (WFO) di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.
Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?