KOMPAS.com – Pasien terinfeksi virus Corona varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kendati demikian, isolasi mandiri di rumah hanya boleh dilakukan bagi pasien Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.
Untuk isolasi mandiri, pasien Omicron juga harus memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022,
Lantas, berapa lama masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron?
Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama masa isolasi mandiri pasien Omicron bergantung terhadap kondiri pasien itu sendiri.
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.
Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.