Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Kompas.com - 07/02/2022, 08:53 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? Berikut ini penjelasan cara, prosedur, dan besaran nominalnya. 

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata menabrak Bukit Bego, di Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). 

Dilaporkan 13 korban meninggal dunia termasuk sopir bus dan 34 korban lainnya menderita luka-luka. Kecelakaan tersebut diduga karena rem blong pada bus yang ditumpangi.

Jasa Raharja: korban kecelakaan dijamin Jasa Raharja

Dikutip dari Kompas.com, pihak Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan bus pariwisata tersebut mendapatkan santunan, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

"Semua korban kecelakaan dijamin Jasa Haharja baik meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Erwin Nur Patria, Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Cabang DIY, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Kecelakaan Bus di Bantul, Saat Wisata Berubah Duka, 13 Orang Tewas

Erwin mengatakan, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka maksimal Rp 20 juta untuk perawatan.

"Kami bekerja sama dengan RS Bantul, nanti biaya perawatan langsung ditagihkan Jasa Raharja," kata dia.

Lalu, jika mengalami kecelakaan, bagaimana cara mengklaim asuransi dari Jasa Raharja? Berikut ini prosedur dan besaran santunannya:

Cara mengklaim asuransi Jasa Raharja

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan
  2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=
  3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti.
  4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Perlu diingat, maksimal tenggang waktu untuk mengajukan proses klaim santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Namun, jika sudah disetuji, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan akan kadaluarsa.

Baca juga: Korban Tewas dan Luka Laka Bus di Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp 20-50 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com