Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

Kompas.com - 07/02/2022, 07:38 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi kini mempunyai fitur yang dapat digunakan di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menambahkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bernama offline check in.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Scan barcode tanpa internet

Dikutip dari Indonesia.go.id, fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi melakukan scanning barcode dalam kondisi telepon seluler tidak terhubung dengan internet.

Dikutip dari akun media sosial @Kemenkominfo, disebutkan bahwa fitur offline check in baru dapat dipakai oleh pengguna PeduliLindungi setelah melakukan pembaruan (upgrade) aplikasi.

Melalui pemakaian fitur terbaru tersebut, saat ini untuk check in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja akan semakin mudah.

"Segera lakukan upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," tulis akun @Kemenkominfo.

Masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan ponsel untuk memindai QR Code yang telah disiapkan Kemenkominfo di hampir setiap fasilitas publik, mulai dari mal, rumah sakit, taman kota, minimarket, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Fitur ini dinilai memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tersebut di atas.

Selain itu, bagi pemerintah, aplikasi ini dapat dijadikan alat penelusuran (tracing) digital dari potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com