KOMPAS.com - Layanan autodebet BPJS Kesehatan adalah layanan yang dibuat untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.
Dengan sistem autodebet, diharapkan tak akan ada lagi tunggakan pembayaran karena alasan kelalaian.
Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.
Hingga saat ini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.
Bank milik pemerintah ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang menjalin kerjasama di awal tahun 2022 ini.
Selain bank milik pemerintah, ada pula bank swasta yang juga menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Bank Central Asia (BCA).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, menyebutkan kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022), bahwa jalinan kemitraan perbankan merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas kanal pembayaran iuran serta proses autodebet iuran.
"Mengingat demografi penduduk Indonesia sangatlah beragam dalam kepemilikan rekening tabungan," ujarnya.
Baca juga: Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?
Lebih lanjut Andi Ashar menyebutkan bahwa autodebet sendiri merupakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta di mana iuran bulanan peserta JKN-KIS yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan secara otomatis dipotong dari saldo rekening peserta.
Proses pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah akses offline, dengan cara datang langsung ke bank yang bersangkutan.
Di customer service, serahkan dokumen syarat seperti tanda pengenal atau e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta buku rekening tabungan.
Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.
Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.
"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU, " ujar Andi.
Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?
Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".
Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.
Baca juga: Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.