Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Uang Rp 1.000 Salah Cetak, Apa Bisa Ditukar? Ini Penjelasan BI

Kompas.com - 14/01/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial, sebuah unggahan foto uang rupiah salah cetak karena potongannya tidak sesuai.

Sebagaimana diunggah oleh akun Facebook ini. Akun tersebut mengunggah foto uang pecahan Rp 1.000 yang disebut sebagai salah cetak karena potongannya tidak segaris.

"Uang salah cetak," tulis pemilik akun.

Lantas, apakah uang yang disebut salah cetak tersebut masih berlaku?

Berikut penjelasan Bank Indonesia (BI):

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Banten M 6,6

Bisa ditukarkan ke BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyarankan masyarakat apabila mendapatkan uang salah cetak, seperti potongannya tidak sesuai, dapat menukarkannya ke BI.

"Mungkin bisa dibawa ke kantor BI terdekat ya, untuk ditukarkan. Nanti dicek di kantor BI," ujar dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut Junanto, uang yang potongannya tidak sesuai termasuk kategori uang rusak atau cacat.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang salah cetak tersebut dapat mengunjungi kantor BI terdekat.

"Ya kalau masyarakat memiliki uang seperti ini dan ingin menukarkan ke BI, silakan ditukarkan di BI. Setiap hari Kamis, di BI ada penukaran uang rusak atau cacat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Junanto juga mengimbau masyarakat agar senantiasa untuk menjaga uang Rupiah.

Baca juga: Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?

Cara menukar uang rusak di BI

Dalam pemberitaan Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa uang yang rusak dapat diganti dengan catatan, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," kata dia.

Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores, dan sebagainya," lanjutnya.

Bagaimana cara menukarkan uang rusak di BI?

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com