Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Edaran Kominfo Blokir 15 Aplikasi Ilegal

Kompas.com - 19/12/2021, 07:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Isi surat itu menyebutkan bahwa Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi ilegal.

Surat tersebut tersebar di media sosial Facebook.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat yang mengatasnamakan Kominfo ini tidak benar atau hoaks.

Baca juga: [HOAKS] Video Diklaim Lava Pijar Erupsi Gunung Semeru

Narasi yang beredar

Tangkapan layar itu dibagikan akun ini. Akun itu mengunggah surat dengan latar belakang logo Kominfo pada 13 Desember 2021.

Dalam unggahan yang dibagikan akun itu, ada lingkaran merah pada aplikasi-aplikasi yang disebutkan akan diblokir aksesnya.

Berdasarkan unggahan itu, surat yang mengatasnamakan Kominfo dikeluarkan pada 1 Desember 2021, dengan terdapat 15 aplikasi yang disebut ilegal dan akan diblokir.

Berikut bunyi suratnya:

Berita Terbaru tgl 01 Desember 2021
Dari salah satu Supervisor Warga Negara Indonesia yang bekerja di Company PLATFORM (APP)
Supervisor memberikan keterangan bahwa ada beberapa PLATFORM (APP) yang telah masuk ke Indonesia segera akan di tutup (SCAM). Perusahaan ini telah beroperasi di Emirates Dubai, Filipina, Cambodia, Myanmar, dan juga Thailand. Karena Menegement PLATFORM Indonesia tidak mengakui beberapa PLATFORM ini adalah Resmi atau Ilegal dalam Bahasa Indonesia.
Namun, platform (APP) yang akan di tutup dari Indonesia berdasarkan Urutan dari yang paling atas

YAGOAL (DXB)
BT
W4S
AFC
SKIDN
CRYPTO
BBI Football
365BALL
BALL360
Aloe Ind
Schneider
PLUANG INVESTASI REKSADANA
XM Global Investment
PT EXNESS TRANDING
INDODAX Investasi

Bantu Share ya teman-teman, sebarkan Biar tidak ada korban dari beberapa PLATFORM ini lagi. Terima kasih sudah menyempatkan waktu dan sedikit perhatiannya.

Tangkapan layar informasi yang beredar mengenai daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir KominfoFacebook Tangkapan layar informasi yang beredar mengenai daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir Kominfo

Konfirmasi Kompas.com

Kementerian Kominfo menegaskan surat tersebut bodong alias tidak benar.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut,” ujar Dedy melalui keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Secara resmi, Kominfo juga merilis bahwa surat edaran tersebut hoaks melalui laman resminya yang dapat dilihat di sini.

Kesimpulan

Tidak benar bahwa Kementerian Kominfo akan memblokir 15 aplikasi yang disebutkan dalam surat yang beredar di media sosial itu.

Kementerian Kominfo menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com