Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek

Kompas.com - 08/11/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Mendaftarkan hak merek adalah kebutuhan vital, dan setelah masa perlindungan merek habis, pengusaha atau produsen harus memperpanjang waktu perlindungan mereknya.

Merek adalah penanda dari sebuah produk yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk nama, gambar, tulisan, logo, susunan warna, atau gabungan dari semuanya.

Ada begitu banyak manfaat merek. Salah satunya adalah sebagai pembeda produk dari satu produsen atau pelaku kreatif dengan produk milik orang lain.

Ketika Anda sudah mendaftarkan merek Anda secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, secara berkala Anda harus memperpanjang waktu perlindungan merek Anda.

Melansir dari laman dgip.go.id, jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun lamanya. Jadi setiap 10 tahun sekali, pelaku kreatif harus melakukan proses perpanjangan perlindungan merek.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Syarat perpanjangan perlindungan merek

Untuk bisa memperpanjang masa perlindungan merek, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjangan perlindungan merek:

  • Etiket atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa konsultan KI yang bermeterai (jika menggunakan konsultan).
  • Surat pernyataan penggunaan merek, di mana Anda bisa mengunduh surat ini di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli bukan fotokopi).

Selain menyiapkan dokumen syarat, Anda harus menyiapkan juga biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek.

Untuk pengurusan dalam jangka waktu 6 bulan atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, biaya untuk pelaku kreatif dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 2.250.000 per kelas. Dan biaya untuk pelaku kreatif dari UMK adalah Rp. 1.000.000 per kelas.

Sedangkan untuk pengurusan paling lama 6 bulan setelah masa berakhirnya perlindungan merek, biaya pelaku kreatif dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 4.400.000 per kelas, dan biaya pelaku kreatif dari UMK sebesar Rp. 2.000.000 per kelas.

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Prosedur perpanjangan perlindungan merek

Setelah syarat dan biaya disiapkan, lakukan perpanjangan masa perlindungan merek dengan alur berikut ini:

  • Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/
  • Kemudian pilih jenis pelayanan "Merek dan Indikasi Geografis."
  • Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."
  • Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.
  • Masukkan data pemohon secara lengkap.
  • Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet dan mobile banking.
  • Setelah pembayaran dilakukan, masuklah ke laman http://merek.dgip.go.id/.
  • Pilih "Paska permohonan Online."
  • Pilih tipe permohonan sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek yang ada. Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan klik "Tambah Permohonan."
  • Masukkan data pemohon.
  • Lampirkan dokumen persyaratan. Cek semua data dan syarat baru klik "Selesai."

Ketika jangka waktu perlindungan merek sudah diperpanjang, maka merek dari produk Anda akan aman dan bisa digunakan untuk promosi dan menaikkan branding.

Baca juga: Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com