KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap warga negara ketika akan bepergian ke luar negeri.
Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka jalur pembuatan paspor secara online. Hal ini demi meminimalisir kerumunan sehingga menghambat penyebaran Covid-19.
Paspor RI sendiri memiliki beberapa ketentuan yang bisa melindungi dan menjamin keabsahan paspor.
Jadi ketika paspor dinyatakan rusak, maka keabsahan itu cacat atau tak lagi berlaku. Dan warga negara harus mengurus pembuatan paspor baru agar kembali memiliki dokumen resmi yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun sayang, belum banyak masyarakat yang mengerti mengenai poin-poin yang menyatakan sebuah paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan.
Baca juga: Kenali Kendala dalam Membuat Paspor Anak
Melansir dari Imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.9 Tahun 2014.
Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan:
1. Kondisi paspor cacat atau rusak sehingga keterangan yang ada di dalamnya tak bisa terbaca dengan jelas.
2. Kondisi paspor berubah atau rusak dan memberi kesan tak pantas lagi bagi sebuah dokumen resmi.
3. Kondisi rusak yang dimaksud bisa berupa lubang, sobek, tercoret atau dicoret, basah, warna luntur, juga kertas yang terlipat.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri
Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.
Namun apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.
Masyarakat hanya butuh datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor baru dengan membawa surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa mereka baru saja tertimpa musibah atau bencana.
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Simak Urutannya
Berikut ini adalah alur penggantian paspor karena paspor lama rusak: