Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Kompas.com - 22/10/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap warga negara ketika akan bepergian ke luar negeri.

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka jalur pembuatan paspor secara online. Hal ini demi meminimalisir kerumunan sehingga menghambat penyebaran Covid-19.

Paspor RI sendiri memiliki beberapa ketentuan yang bisa melindungi dan menjamin keabsahan paspor.

Jadi ketika paspor dinyatakan rusak, maka keabsahan itu cacat atau tak lagi berlaku. Dan warga negara harus mengurus pembuatan paspor baru agar kembali memiliki dokumen resmi yang dilindungi oleh undang-undang.

Namun sayang, belum banyak masyarakat yang mengerti mengenai poin-poin yang menyatakan sebuah paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan. 

Baca juga: Kenali Kendala dalam Membuat Paspor Anak

Ciri-ciri paspor rusak

Melansir dari Imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.9 Tahun 2014.

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan:

1. Kondisi paspor cacat atau rusak sehingga keterangan yang ada di dalamnya tak bisa terbaca dengan jelas.

2. Kondisi paspor berubah atau rusak dan memberi kesan tak pantas lagi bagi sebuah dokumen resmi.

3. Kondisi rusak yang dimaksud bisa berupa lubang, sobek, tercoret atau dicoret, basah, warna luntur, juga kertas yang terlipat.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Cara mengurus penggantian paspor baru

Mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama rusak tidaklah sulit. Setelah menyiapkan pembayaran denda, segeralah melaju ke kantor imigrasi.Unsplash/Convertkit Mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama rusak tidaklah sulit. Setelah menyiapkan pembayaran denda, segeralah melaju ke kantor imigrasi.
Ketika paspor mengalami kerusakan atau kecatatan seperti di atas, maka warga negara harus mengurus panggantian paspor baru.

Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.

Namun apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.

Masyarakat hanya butuh datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor baru dengan membawa surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa mereka baru saja tertimpa musibah atau bencana.

Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Simak Urutannya

Berikut ini adalah alur penggantian paspor karena paspor lama rusak:

1. Akses APAPO untuk mengambil nomor antrean online.

2. Ketika nomor antrean dan tanggal dan jam sudah ditentukan oleh sistem, maka datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.

3. Pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan atau BAP serta membayarkan denda yang sudah ditentukan.

4. Setelah BAP dan denda selesai, barulah menemui petugas untuk memohon pembuatan paspor baru.

Serahkan dokumen yang diminta seperti paspor lama yang rusak, kartu identitas yaitu e-KTP, dan dokumen penunjang yang diminta oleh petugas.

Tahapan pembuatan paspor baru menggantikan paspor lama yang rusak ini seperti prosedur pembuatan paspor biasa. 

Yaitu pemohon harus melewati verifikasi data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com